Profile Facebook Twitter My Space Friendster Friendfeed You Tube
Kompas Tempo Detiknews
Google Yahoo MSN
Blue Sky Simple News Simple News R.1 Simple News R.2 Simple News R.3 Simple News R.4

Sabtu, 01 Oktober 2011 | 9:21 PM | 0 Comments

Radio Komunitas: Karakter dan Program


RADIO Komunitas (Community Radio) termasuk lembaga penyiaran yang resmi diakui pemerintah berdasarkan UU No. 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, bersama tiga jenis lembaga penyiaran lainnya –lembaga penyiaran publik, lembaga penyiaran swasta, dan lembaga penyiaran berlangganan.
Radio Komunitas (RK) merupakan lembaga penyiaran yang bergerak di bidang pelayananan siaran yang berbentuk badan hukum Indonesia, didirikan oleh komunitas tertentu, bersifat independen, dan tidak komersial, berdaya pancar rendah, luas jangkauan wilayah terbatas, serta untuk melayani kepentingan komunitasnya.

Yang dimaksud “komunitas” (community) adalah kelompok masyarakat di daerah atau wilayah tertentu secara geografis (geographical community), bukan komunitas profesi semisal komunitas wartawan, komunitas penggemar burung, dan sebagainya.
Per definisi, RK dipahami sebagai yakni radio yang dijalankan dalam komunitas, untuk komunitas, tentang komunitas, dan oleh komunitas” atau ringkasnya “dari, oleh, dan untuk komunitas”. A community radio station is one that is operated in the community, for the community, about the community, and by the community (Louie Tabing).
KARAKTERISTIK
RK menurut UU No. 32 tahun 2002 adalah lembaga penyiaran yang:
  1. Berbentuk badan hukum Indonesia
  2. Didirikan oleh komunitas tertentu
  3. Bersifat independen
  4. Tidak komersial
  5. Daya pancar rendah
  6. Luas jangkauan wilayah terbatas
  7. Melayani kepentingan komunitas.
  8. Tidak untuk mencari laba atau keuntungan atau tidak merupakan bagian perusahaan yang mencari keuntungan semata;
  9. Mendidik dan memajukan masyarakat dalam mencapai kesejahteraan, dengan melaksanakan program acara yang meliputi budaya, pendidikan, dan informasi yang menggambarkan identitas bangsa.
  10. Tidak mewakili organisasi atau lembaga asing serta bukan komunitas internasional;
  11. Tidak terkait dengan organisasi terlarang;
  12. Tidak untuk kepentingan propaganda bagi kelompok atau golongan tertentu.
  13. Didirikan atas biaya yang diperoleh dari kontribusi komunitas tertentu
  14. Milik komunitas
  15. Dapat memperoleh sumber pembiayaan dari sumbangan, hibah, sponsor, dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
  16. Dilarang menerima bantuan dana awal mendirikan dan dana operasional dari pihak asing.
  17. Dilarang melakukan siaran iklan dan/atau siaran komersial lainnya, kecuali iklan layanan masyarakat.

SYARAT PENDIRIAN

  1. Persetujuan tertulis dari paling sedikit 51% jumlah penduduk dewasa atau paling sedikit 250 (dua ratus lima puluh) orang dewasa dan dikuatkan dengan persetujuan tertulis aparat pemerintah setingkat kepala desa/lurah setempat.
  2. Didirikan oleh Warga Negara Indonesia, badan hukum korporasi/perkumpulan, atau lembaga penyiaran non-partisan, yang seluruh modalnya dari anggota komunitas dengan modal awal berasal dari 3 orang anggota atau lebih, dan tidak melibatkan warga negara asing sebagai pengurus.
  3. Sumber biaya harus berasal dari sumbangan, dan atau hibah, dan atau sponsor yang tidak mengikat
  4. Diselenggarakan dalam radius maksimal 2,5 km dan alokasi frekuensinya dibatasi.
  5. Isi siaran terdiri dari hiburan, seni, budaya, informasi, pendidikan, dan iklan layanan masyarakat.
  6. Tidak menyiarkan iklan komersil dan relai siaran yang terbatas (hanya pada acara tertentu, misalnya acara kenegaraan).
  7. Pemohon melakukan dengar pendapat dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), lalu mendapat rekomendasi kelayakan dari KPI yang akan dibawa pada forum dengar pendapat KPI dengan pemerintah.
  8. Izin lokasi penggunaan spektrum frekuensi radio oleh pemerintah atas usul KPI (yang mengeluarkan izin tetap pemerintah, yaitu Ditjen Postel).
Radio Komunitas saat ini hanya diperbolehkan beroperasi pada tiga kanal. Menurut ketentuan Kepmenhub No. 15 tahun 2002 dan No. 15A tahun 2003, RK hanya bisa berada di frekuensi: FM 107,7 Mhz; 107,8 Mhz; 107,9 Mhz, dengan jangkauan yang terbatas yaitu power maskimal 50 watt dan jangkauan layanan maksimal 2,5 km.
VISI & MISI
Visi dan misi RK disesuaikan dengan kondisi komunitas, namun umumnya komunitas –sebagaimana pendengar radio pada umumnya– memerlukan hiburan, informasi, sarana ekspresi, dan forum diskusi untu memahami dan mengatasi suatu masalah.
Selain itu, RK hendaknya mampu:
  1. Mempromosikan kreativitas (promotes creativity).
  2. Memberikan kontribusi bagi perluasan wawasan dan hubungan baik antar anggota komunitas.
  3. Kampanye standar perilaku sosial demi harmoni dan dinamisasi positif komunitas.
  4. Melakukan pengawasan sosial (social control) agar tidak ada perilaku melanggar hukum di antara anggota komunitas dan “abuse of power” di kalangan pemerintahan setempat.
  5. Menjembatani hubungan baik antara pemimpin dan warga.

PROGRAMMING

  1. Program-program siaran RK mengacu pada kepentingan atau kebutuhan komunitas.
  2. Dari sisi format dan tipe program, program siaran RK sama dengan program siaran radio pada umumnya, yakni siaran musik dan kata, seperti program siaran berita (news program), musik (music program), drama, talkshow, feature, dokumenter, majalah udara (air magazine), dan sebagainya.
  3. Dari sisi konten (isi), materi siaran RK bersifat lokal atau menekankan konten lokal (local contents). Ruang lingkup liputan atau isunya mengedepankan isu yang berkembang di masyarakat setempat.
  4. Dari sisi gaya siaran, penyiar dapat menggunakan bahasa lokal beserta dialek dan gaya bicara yang berlaku di komunitas. “There is a dominance of local language, color and personality in the manner in which programs are presented” (Louie Tabing).
TAHAPAN PROGRAMMING
  1. OBSERVASI. Lakukan penelitian untuk mengetahui apa yang disukai dan diinginkan oleh target pendengar (komunitas). Pengamatan ke lapangan serta wawancara dengan tokoh (opinion leader) dan warga masyarakat, misalnya melalui obrolan di warung kopi, pos ronda, atau tempat berkumpul warga lainnya. Tanyakan a.l. program siaran yang diminati dan jam siaran (waktu) yang tepat sehingga mayoritas warga dapat menyimak.
  2. RANCANG PROGRAM. Susun konsep program, memberi judul/nama, dan sosialisasikan  rencana penyiaran kepada pendengar.
  3. UJICOBA SIARAN. Penyiaran program selama dua hingga empat minggu lalu mengevaluasinya. Jika mendapat respon, maka program tersebut dilanjutkan, tetapi jika respon warga kurang baik, maka program dihentikan dan diganti dengan program lain berdasarkan observasi berikutnya. Bongkar pasang program bukan pantangan, pengelola dapat melakukannya secara fleksibel tergantung hasil kajian, observasi dan masukan dari warga.
  4. PRODUKSI SIARAN. Jadwal siaran, format clock, SDM penyiar, koleksi lagu, naskah, materi siaran, dana, dan penanggung jawab (produser) tiap paket siaran.
DESAIN PROGRAM
  1. Harian/Daily Program/Regular Program
  2. Mingguan/Weekly/Special Program
  3. Live
  4. Recorded/Delay
  5. TYPES:  (1) Music –request, chart, live music, chatshow artists, DJ Mix, etc. (2) News –package/news bulletin, insert, breaking news, feature, air magazine, documentary, phone-in/call-in, talkshow/chatshow, etc. (3) Advertisement –spot, adlibs, blocking time, talkshow, etc.
  6. STRUCTURE/FORMAT: Deskripsi, Visi, Misi, Target Audience, Target Iklan, Budget, SDM/Type of Announcer, Jenis Lagu, Materi Siaran/Informasi, Gaya Siaran (Style), Format Clock/Rundown, Elemen Pendukung: Tune, Script, Tools, etc.
  7. MUSIK PENDUKUNG: (1) Bumper — penanda singkat mengenai program, 2 – 15 detik. Saat dimulai/introduction (Bumper In), berakhir/thanks (Bumper Out). Isi: penjelasan singkat acara (brief announcement). (2) Jingle/Id’s Program – identitas program [musik, narasi, atau lagu], 15 – 30 detik. Isi: judul acara, nama radio, frekwensi. Diputar setelah break iklan sebelum lagu diputar.  (3) Musik/Lagu, (4) Sound Effect — tiruan bunyi binatang, manusia, suara alam, dll. (5) Backsound – musik latar. (6) Topik/tema –jika diperlukan, isi kekosongan tlp/sms. (7) Materi Kata –disiapkan script writer.
TIPS NASKAH SIARAN
Naskah siaran (radio script) dibutuhkan seorang penyiar agar program siaran berjalan sesuai dengan format dan durasi, utamanya agar pembicaraan penyiar tidak “ngelantur”.
Berikut ini panduan menyusun naskah siaran sekaligus format siaran yang baik:
  • Write, as you would speak. Be conversational. Tuliskan dalam bahasa tutur dengan gaya bahasa percakapan sehari-hari.
  • Don’t generalize. Be concrete. Illustrate. Give examples. Jangan menggeneralisasi. Harus konkret. Berikan ilustrasi dan contoh.
  • Provide a bold beginning, it keeps the listeners tuned. Awali dengan sesuatu yang menarik dan membuat penasaran pendengar agar mereka stay tuned.
  • Make a strong impressive ending. Buatlah penutup yang berkesan.
  • Use simple words, ideas and sentences. Gunakan kata-kata, ide, dan kalimat sederhana (mudah dimengerti).
  • The listener cannot look back and forth in a talk. Repetition is the essence of radio presentation. Ulang hal-hal penting.
  • You may forget grammar as long as you communicate clearly. Your ideas are your message, not your language. Tatabahasa boleh diabaikan, yang penting pesan yang disampaikan jelas. Ide Anda adalah pesan, bukan bahasa.
  • Be personal and informal. Use “I,” “You,” “Your.” Talk to a friend.
  • Write in the way that a good personal conversationalist would speak. Use your own experiences as examples.
  • Be accurate and precise.
  • Avoid technical terms foreign to the listener’s ear.
  • Avoid too many figures and statistics.
  • Be timely. Choose topics that are relevant to the needs and interest of the times. Write about events.
  • Be clear with your instructions.
  • Use familiar words and ideas.
  • Do not sermonize. Listeners are looking for entertainment.
REFERENSI
  • Asep Syamsul M. Romli, Broadcast Journalism: Panduan Menjadi Penyiar, Reporter, Scriptwriter. Nuansa, Bandung, 2007.
  • Asep Syamsul M. Romli, Broadcast for Teen: Jadi Penyiar Itu Asyik Lho!. Nuansa, Bandung, 2008.
  • Asep Syamsul M. Romli, Dasar-Dasar Siaran Radio: Basic Announcing. Nuansa, Bandung, 2010.
  • UU No. 32 Thn. 2002 tentang Lembaga Penyiaran (UU Penyiaran)
  • Louie Tabing, How to Do Community Radio, A Primer for Community Radio Operators. UNESCO.
  • Masduki dkk. Radio Komunitas: Belajar dari Lapangan. World Bank, Maret 2007
  • Wikipedia
Buku Panduan Radio Komunitas (pdf file) dapat dibaca/didownload di link di bawah ini. Wasalam. (www.romeltea.com).*

0 komentar:

Posting Komentar

 
Copyright © 2010 - All right reserved | Template design by Herdiansyah Hamzah | Published by Jurnalborneo.com
Proudly powered by Blogger.com | Best view on mozilla, internet explore, google crome and opera.